IMAM ABU HANIFAH
- Nama dan Nasab
Imam Adz Dzahabi berkata: “Dia seorang Imam, faqihul millah (ahli fiqihnya millah ini), ulamanya Iraq, Abu Hanifah Nu’man bin tsabit bin Zautha, At Taimi, Al Kufi, Maula Bani Tayyimullah bin Tsa’labah. Disebutkan juga bahwa beliau keturunan Persia.” (Siyar A’lamin Nubala, 6/390)
Syaikh At Taqi Al Ghazi berkata: “Dialah imamnya para imam, penerang bagi umat, lautan ilmu dan keutamaan, ulamanya Iraq, ahli fiqih dunia seluruhnya, orang setelahnya menjadi lemah di hadapannya, dan yang semasanya, belum pernah mata melihat yang semisalnya, belum ada seorang mujtahid mencapai derajat seperti kesempurnaan dan keutamaannya.” (Ath Thabaqat As Sunniyah fi Tarajim Al Hanafiyah, Hal. 24)
Beliau adalah Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit bin Zutha –dengan huruf zay yang didhammahkan dan tha difathahkan- inilah yang masyhur. Ibnu Asy Syahnah menukil dari gurunya Majduddin Al Fairuzzabadi dalam Thabaqat Al Hanafiyah: bahwa huruf zay difathahkan dan tha juga difathahkan (jadi bacanya Zautha), sebagaimana Sakra. Dahulu Zautha adalah seorang raja dari Bani Tayyimullah bin Tsa’labah. (Ibid)
Syaikh At Taqi Al Ghazi juga berkata: “Terjadi perselisihan pendapat tentang asal daerahnya: ada yang mengatakan dari Kaabil, ada pula yang menyebut Baabil, ada yang menyebut Nasaa, ada yang mengatakan Tirmidz, ada juga yang menyebut Al Anbar, dan lainnya.
Sirajuddin Al Hindi menyebutkan bahwa cara kompromis dari semua riwayat ini adalah bahwa kakek Beliau berasal dari Kaabil, lalu pindah ke Nasaa, lalu ke Tirmidz, atau ayahnya dilahirkan di Baabil, lalu dia dibesarkan di Al Anbar, dan seterusnya. Ibnu Asy Syahnah mengatakan: kompromis seperti ini sebenarnya berasal dari Khathib Khawarizmi. Lalu dia mengatakan: sebagaimana Abu Al Ma’ali Al Fadhl bin Sahl Al Isfirayini, karena ayahnya berasal dari Isfirayin, dan dia dilahirkan di Mesir, besar di Halab, lalu mukim di Baghdad, dan wafat di sana, sehingga disebutkan untuk dia: Al Mishri, Al Halabi, dan Al Baghdadi.” (Ibid. Lihat juga Al Qadhi Abu Abdillah Husein bin Ali Ash Shimari, Akhbar Abi Hanifah, Hal. 15-16)
Dia dinamakan Hanifah karena sering membawa tinta, yang di Iraq dikenal dengan sebutan Hanifah. Beliau juga dijuluki Imamul A’zham, dan telah banyak kitab para ulama yang menyebutnya demikian, seperti kitab: Manaqib Imam Al A’zham Abi Hanifah, Al Khairat Al Hissan fi Manaqib Al Imam Al A’zham Abi Hanifah An Nu’man, dan lainnya.
Ada seseorang yang menulis di Indonesia yakni Andi Bangkit (buku: Syubhat dan Kerancuan Ikhwanul Muslimin) , bahwa dia menolak fakta bahwa Imam Abu Hanifah dijuluki Imamul A’zham oleh para ulama, dengan alasan karena Imamul A’zham adalah sebutan untuk Khalifah, dan karena Imam Abu Hanifah bukan Khalifah, maka dia bukan Imamul A’zham. Jelas bahwa itu adalah penolakan yang mengada-ada dan sangat ceroboh, sebab sebutan Imamul A’zham pada kenyataan sejarah bukan hanya untuk Khalifah, bahkan selain Imam Abu Hanifah pun para ulama juga juga menyebut Imam Asy Syafi’i dengan Imamul A’zham. Imam Abul Fadhl Fakhrurrazi menyusun sebuah kitab berjudul: Manaqib Al Imam Al A’zham Asy Syafi’i. (Lihat Akhbar Ulama bi Akhbaril Hukama, Hal. 124. Mawqi’ Al Warraq)
- Kelahirannya
Beliau dilahirkan tahun 80 Hijriyah, ada juga yang menyebut 61 Hijriyah seperti dikatakan Muzahim bin Daud bin ‘Uliyah, tetapi yang shahih dan masyhur adalah 80 Hijriyah. Telah dikatakan oleh anaknya sendiri yakni Hammad, lalu Abu Nu’aim, bahwa Beliau dilahirkan tahun 80 Hijriyah. (Thabaqat As Sunniyah fi Tarajim Al Hanafiyah, Hal. 25. Akhbar Abi Hanifah, Hal. 16-17)
Imam Adz Dzahabi mengatakan: “Lahir tahun 80 hijriyah, pada masa shigharush shahabah (sahabat nabi yang junior), dan sempat melihat Anas bin Malik ketika Anas datang ke kota Kufah.” (As Siyar, 6/391)
Imam Abu Hanifah sempat berjumpa dengan beberapa sahabat nabi, yakni Abdullah bin Al Haarits dan Beliau mengambil hadits darinya, Abdullah bin Abi ‘Aufa, dan Abu Thufail ‘Amir bin Watsilah. Beliau berjumpa dengan Anas bin Malik tahun 95 Hijriyah, dan meriwayatkan hadits darinya, serta bertanya kepadanya tentang sujud sahwi. (Akhbar Abi Hanifah, Hal. 18-19)
Bahkan Ismail, cucu dari Imam Abu Hanifah, menceritakan:
ولد جدي في سنة ثمانين، وذهب ثابت إلى علي وهو صغير، فدعا له بالبركة فيه و في ذريته، ونحن نرجو من الله أن يكون استجاب ذلك لعلي رضي الله عنه فينا.
Kakekku dilahirkan tahun 80 Hijriyah, dan Tsabit (ayah Abu Hanifah) pergi mendatangi Ali bin Abi Thalib, saat itu dia masih kecil, lalu Ali mendoakannya dengan keberkahan untuknya dan keturunannya, dan kami mengharapkan kepada Allah agar mengabulkan hal itu, karena doa Ali Radhiallahu ‘Anhu pada kami. (As Siyar, 6/395)
PENDIDIKAN IMAM ABU HANIFAH
Kondisi lingkungan memang lebih mendorong terciptanya sifat, sikap dan prilaku serta karakter seseorang. Begitupun Abu Hanifah yang hidup di lingkungan yang mayoritas masyarakatnya berbudaya menghafal dan membaca al-Qur’an, sehingga pada usia enam tahun ia telah hatam dalam menghafal al-Qur’an dengan bermazhab pada Imam ‘Ashim, salah satu ulama dalam qira’ah sab’ah. Hafalannya itu dilakukan disela-sela ia berjualan di pasar untuk membantu orang tuanya.
Pada masa Abu Hanifah menuntut ilmu, Iraq termasuk Kufah disibukkan dengan tiga halaqah keilmuan. Pertama, halaqah yang membahas pokok-pokok aqidah. Kedua, halaqah yang membahas tentang Hadits Rasulullah metode dan proses pengumpulannya dari berbagai negara, serta pembahasan dari perawi dan kemungkinan diterima atau tidaknya pribadi dan riwayat mereka. Ketiga, halaqah yang membahas masalah fikih dari Al-Qur’an dan Hadits, termasuk membahas fatawa untuk menjawab masalah-masalah baru yang muncul saat itu, yang belum pernah muncul sebelumnya.
Ia belajar ilmu gramatika arab yang disebut dengan ilmu nahwu shorf, di dalamnya membahas pokok-pokok kalimat dalam bentuk kaidah yang tersusun dan lebih bersifat sima’i. Pastinya peran akal dan ra’yu setidaknya dikesampingkan sementara. Keadaan ini tidak sesuai dengan karakter Abu Hanifah yang sejak kecil sudah cerdas dan selalu mendayagunakan akal. Oleh sebab itu ia berpindah untuk mendalami dua ilmu secara bersamaan, yakni ilmu fiqh dan ilmu kalam.
Abu Hanifah melibatkan diri dalam dialog tentang ilmu kalam, tauhid dan metafisika. Menghadiri kajian hadits dan periwayatannya, sehingga ia mempunyai andil besar dalam bidang ini.
Keinginan Abu Hanifah untuk mendalami ilmu, yang sebelumnya hanya sebatas pengetahuan, berawal dari pertemuannya dengan Imam Shu’abi. Imam Shu’abi melihat potensi yang ada dalam diri Abu Hanifah, namun sayangnya ia harus tersibukkan dengan urusan dagang. Akhirnya Imam Syu’abi memberikan saran agar ia menggeluti dunia keilmuan Islam tanpa harus meninggalkan urusan dagang. Ternyata saran tersebut benar-benar didengar oleh Abu Hanifah, akhirnya ia mencoba untuk mendalami berbagai ilmu pada beberapa guru, diantaranya Hammad ibnu Abi Sulaiman al-Ash’ari, Zaid ibnu Ali Ibnu Zainal Abidin, Muhammad al-Baqir Zainal Abidin, Ja’far al-Shadiq, Abdullah ibnu al-Hasan Ibnu al-Hasan, Jabir Ibnu Yazid al-Ju’fi, Ibrahim al-Nakha’i, Imam al-Shu’abi, dll. Sekalipun ia banyak belajar pada ulama’, namun yang paling berpengaruh dalam pemikirannya adalah Hammad ibnu Abi Sulaiman al-Ash’ari seorang ahli fiqh daerah kufah, karena lamanya ia belajar padanya sekitar 40 tahun, sejak usianya 22 tahun. Ia belajar fiqh dan hadis pada imam Hammad, sekalipun di waktu bersamaan ia juga belajar fiqh pada Ibrahim al-Nakha’i dan Imam al-Shu’abi.
Setelah Abu Hanifah menjelajahi bidang-bidang keilmuan secara mendalam, ia memilih bidang fikih sebagai konsentrasi kajian. Ia mulai mempelajari berbagai permasalahan fikih dengan cara berguru kepada salah satu Syaikh ternama di Kufah, ia terus menimba ilmu darinya hingga selesai. Sementara Kufah saat itu menjadi tempat domisili bagi ulama fikih Iraq.
Selama 18 tahun, Abu Hanifah berguru kepada Syaikh Hammad bin Abu Sulaiman, saat itu ia masih 22 tahun. Karena dianggap telah cukup, ia mencari waktu yang tepat untuk bisa mandiri, namun setiap kali mencoba lepas dari gurunya, ia merasakan bahwa ia masih membutuhkannya.
PEMIKIRAN ABU HANIFAH
Melihat sejarah hidup Abu Hanifah, ketertarikannya terhadap ilmu merupakan kunci kesuksesannya dalam memberi pengaruh terhadap pemikiran-pemikiran ilmu keislaman, terutama mengenai ilmu hukum Islam. Sekalipun ia terkenal sebagai ahli hukum Islam (faqih : mujtahid), ia juga ahli di bidang aqidah (ilmu kalam) dan ilmu tasawuf.
- Bidang Ilmu Kalam
Ilmu yang pertama kali dikuasai oleh Abu hanifah adalah ilmu kalam, akibat dari kehidupannya yang diliputi masyarakat ahli ilmu kalam. Seiring dengan penggunaan akal dalam wilayah ilmu kalam, keahlian ra’yu yang dimiliki Abu Hanifah menjadi identik pada dirinya sampai dalam taraf ilmu fiqh sekalipun pun. Beberapa pandangan Abu Hanifah dalam wilayah ilmu kalam:
- Tentang Iman
Imam Abu Hanifah mengawali kehiduan intelektualnya dalam bidang ilmu kalam (teologi), dengan mengembara ke Basrah, yang menjadi pusat aliran teologi pada saat itu. Abu Hanifah mendefinisikan iman sebagai pengakuan (iqrar) dengan lisan dan pembenaran (tashdiq) dengan hati. Dan ia memahami Islam sebagai penyerahan diri dan tunduk terhadap perintah dan hukum Allah. Dari segi istilah, iman dan Islam memang berbeda, tetapi keduanya ibarat dua sisi mata uang. Seseorang tidak bisa disebut mukmin tan pa disertai dengan Islam, sebaliknya, tidak disebut seorang muslim kalau tidak beriman. Dengan demikian, iman bukan sekedar pengakuan dengan hati, ataupun dengan ucapan saja, namun harus disertai dengan penyerahan diri sepenuhnya.
Abu Hanifah menolak pandangan kaum Khawarij yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar dianggap kafir dan harus dikeluarkan dari komunitas muslim. Menurutnya, pelaku dosa besar tetaplah seorang mukmin. Dalam kitab Fiqh al-Akbar, secara eksplisit ia menyatakan bahwa iman tidak bisa dibagi-bagi ke dalam bagian-bagian, dan iman tidak bisa bertambah ataupun berkurang. Walaupun pada akhirnya ia menghargai bahwa manusia bisa berbeda dalam perilaku dan aktifitas.
- Tentang Pelaku Dosa
Statemen Abu Hanifah dalam menyikapi pelaku dosa besar termaktub dalam kitab Fiqh al-Akbar, bahwa seorang muslim tidak akan menjadi kufur karena melakukan dosa, sekalipun dosa besar, selama ia tidak menghalalkan hal tersebut. Dan tidak akan menghilangkan iman seseorang. Perbedaan Pendapat Abu Hanifah dengan Murji’ah adalah, jika Abu Hanifah menyatakan bahwa amal baik yang tidak memiliki cacat amal merupakan amal yang tidak akan dihapus dengan kekufuran dan kemurtadan selama ia mati dalam keadaan mu’min karena Allah tidak akan menyia-nyiakan amal manusia dan pasti akan dibalas kebaikannya. Sedangkan masalah ia akan di siksa atau diberi pahala adalah urusan Allah. Adapun Murji’ah mengatakan bahwa Seorang mukmin tidak akan dibahayakan oleh dosa, ia tidak akan masuk neraka walaupun ia hidupnya fasiq sampai mati dalam keadaan iman, dosanya pasti di ampuni dan amalnya pasti diterima.
- Tentang Qadar dan Perbuatan manusia
Abu Hanifah memahami qadha’ sebagai ketetapan Allah dengan wahyu-Nya dan qadar adalah sesuatu peristiwa terjadi atas kekuasaan-Nya sebelum ciptaan itu terjadi. Ia menolak pandangan Mu’tazilah dan Murji’ah yang meyakini bahwa manusia mempunyai kebebasan dalam berbuat. Menurutnya, tidak ada perbuatan manusia yang terjadi tanpa kehendak Allah. Akan tetapi, patuh dan tidaknya manusia kepada Allah, tergantung kehendaknya sendiri. Artinya, apa yang terjadi pada diri manusia tidak sepenuhnya ketentuan Allah secara mutlak, karena Dia memberi pilihan dan kehendak kepada manusia. Abu Hanifah juga tidak sependapat dengan pandangan kaum Jabariyah yang menganggap bahwa segala perbuatan manusia sudah ditentukan oleh Allah, manusia tidak mempunyai andil sama sekali.
Pandangan Abu Hanifah mengenai permasalahan kebebasan berkehendak, tidak jauh berbeda dengan al-Asy’ari, hanya saja Al-Asy’ari menggunakan istilah kasab dan ikhtiar untuk menyebut tindakan manusia, sedangkan Abu Hanifah menggunakan istilah ikhtiar dan iradah.
- Tentang Khalq al-Qur’an
Menyangkut permasalahan al-Qur’an, pandangan Imam Abu Hanifah lebih dekat dengan Imam Ahmad bin Hambal, yang menyatakan bahwa al-Quran adalah kalam Allah, bukan makhluk. Hal ini bertentangan dengan pandangan kaum Mu’tazilah yang menganggap al-Qur’an sebagai makhluk. Ia berusaha untuk mengukuhkan superioritas al-Qur’an atas segala bentuk pemiiran dan pengetahuan manusia. Namun ia juga mengemukakan nilai filosofi mengenai esensi dan eksistensi al-Qur’an, dengan menyatakan bahwa setiap penyalinan al-Qur’an adalah makhluk. Jadi tidaklah benar pendapat yang menyatakan bahwa Abu Hanifah adalah orang yang pertama kali menyatakan bahwa al-Qur’an adalah makhluk.
- Ilmu Hukum Islam
Ushul fiqh sebagai sebuah ilmu yang membahas cara beristimbath hukum memiliki beberapa teori dan objek kajian yang didalamnya terdapat beberapa pembahasan mengenai masalah sumber hukum Islam. Beberapa pandangan Abu Hanifah mengenai hal yang berhubungan dengan ilmu Ushul Fiqh:
- Sumber Hukum Islam
Sumber hukum yang diakui dan dianut dalam pemikiran Hukum Abu Hanifah dapat diketahui dari ungkapannya:
آخذ بكتاب الله فما لم أجد فبسنة رسول الله فإن لم أجد في كتاب الله ولا في سنة رسول الله أخذت بقول أصحابه آخذ بقول من شئت منهم ولا أخرج من قولهم إلى قول غيرهم وأما إذا انتهى الأمر إلى إبراهيم والشعبي ومسروق والحسن وعطاء وابن المسيب وعدد رجالا فقوم اجتهدوا فأجتهد كما اجتهدوا.
“Saya mengambil dari Kitabullah jika ada, jika tidak saya temukan saya mengambil dari Sunnah dan Atsar dari Rasulullah saw yang shahih dan saya yakini kebenarannya, jika tidak saya temukan di dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw, saya cari perkataan Sahabat, saya ambil yang saya butuhkan dan saya tinggalkan yang tidak saya butuhkan, kemudaian saya tidak akan mencari yang di luar perkataan mereka, jika permasalahan berujung pada Ibrahim, Sya’bi, al-Hasan, Ibnu Sirin dan Sa’id bin Musayyib (karena beliau menganggap mereka adalah mujtahid) maka saya akan berijtihad sebagaimana mereka berijtihad”.
Bertolak dari ungkapan beliau dapat diketahui ada sekitar 7 ushul al-istinbath yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah: al-Qur’an, sunnah, ijma’, perkataan shahabat, qiyas, istihsan dan ‘urf (adat).
- Kedudukan Hadis Ahad dengan Qiyas
Pada prinsipnya, Abu Hanifah, selama tidak ada yang melemahkan hadis, maka ia akan tetap berpedoman pada hadis, sekalipun itu hadis ahad. Hal ini diperkuat dengan ungkapan “seandainya tidak terdapat riwayat (hadis) maka aku akan berpendapat degan qiyas” (لولا الرواية لقلت بالقياس). Namun para pemerhati Abu Hanifah dibingungkan dengan keadaan di mana Abu Hanifah pernah memberikan hukum dengan qiyas walaupun terdapat riwayat mengenai hukum tersebut. Namun akhirnya Ibnu Aban dan Fachr al-Islam menyatakan bahwa pertimbangan yang dilakukan Abu Hanifah adalah karena melihat keadaan perowinya. Jika rowinya dianggap tidak tsiqah, adil dan faqih, maka qiyas didahulukan dari pada hadis ahad tersebut.
- Kedudukan Hadis Mursal
Hadis mursal menurut Istilah ahli hadis adalah hadis yang sanadnya hanya sampai pada tabi’in. Sedangkan menurut ahli fiqh adalah hadis yang sanadnya terputus (munqati’). Menurut Abu hanifah, hadis mursal selama kemursalannya sebatas mursal tabi’ al-Tabi’in, bukan mursal tabi’in, maka dapat dijadikan sebagai dasar hukum.
- Kedudukan Qiyas
Imam Abu Hanifah mengatakan:
“Kami, pertama-tama, akan mengambil Kitabullah, al-Sunnah, lalu keputusan sahabat, serta melakukan apa yang mereka sepakati. Kalau mereka berselisih, kami akan menganalogikan satu hukum pada hukum lain, dengan melihat persamaan ‘illat di antara kedua masalah tersebut, sampai maknanya benar-benar jelas”.
Dari sini dapat diketahui bahwa, dominasi ra’yu dalam pemikiran Abu Hanifah memiliki konsekuensi atas lahirnya konsep qiyas. Keteguhan memegangi teks al-Qur’an yang universal, hadis/sunnah dan ijma’ yang keduanya hanya menyikapi masalah yang telah terjadi saja, maka kebutuhan untuk menyelesaikan masalah hukum kontemporer yang tidak ada penjelasannya secara jelas di dalam ketiga sumber hukum tersebut, maka Abu Hanifah merasa perlu untuk menggunakan ra’yu dalam menyelesaikannya. Salah satunya melalui konsep qiyas. Selain itu, munculnya konsep qiyas karena hadis yang sampai di Irak pada saat itu lebih sedikit dibanding yang ada di Madinah, sehingga ulama Iraq pada saat itu lebih cenderung pada penggunaan akal/ra’yu.
PERAN DAN PRESTASI IMAM ABU HANIFAH
Pada saat beliau masih hidup, masalah-masalah agama dan buah fikirannya tersebut dicatat oleh sahabatnya, dikumpulkan berikut juga paham mereka sendiri, yang kemudian disebut sebagai “mazhab Imam Hanafi”. Dalam usaha itu, ulama Hanafiyah membagi hasil yang mereka kumpulkan itu dibagi kepada 3 tingkatan, yang tiap-tipa tingkatan itu merupakan suatu kelompok yaitu :
- Tingkat pertama dinamakan Masailul Ushul (masalah-masalah pokok)
Merupakan suatu kumpulan kitab yang bernama Zhaahirur riwayat yaitu pendapat-pendapat Abu Hanifah yang terdapat dalam kumpulan kitab itu mempunyai riwayat yang diyakini kebenarannya karena diriwiyatkan oleh murid-murid dan sahabat-sahabat beliau yang terdekat dan kepercayaannya. Kitab zhahirur riwayat dihimpun oleh Imam Muhammad bin Hasan terdiri atas 6 kitab yaitu :
- Kitab Al Mabsuth (Terhampar)
Kitab ini memuat maslah-masalah keagamaan yang dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah. Di samping itu juga memuat pendapat-pendapat Imam Abu Yusuf dan Muhamamd bin Hasan yang berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah, juga perbedaan pendapat Abu Hanifah dengan Ibnu Abi Laila yang meriwayatkan kitab Al-Mabsuth ialah Ahmad bin Hafash Al-Kabir, murid dari Muhammad bin Hasan.
- Kitab Al-Jaami’ush shaghir (himpunan kecil)
Diriwayatkan oleh Isa bin Abban dan Muhammad bin Sima’ah yang keduanya murid Muhammad bin Hasan.kitab ini dimulai dengan bab shalat. Karena sistematika kitab ini tidak teratur, maka disusun kembali oleh Al-Qodhi Abdut-Thahir Muhammad bin Muhammad Adalah-Dabbas
- Kitab Al Jaami’ul Kabir (Himpunan Besar). Kitab ini sama dengan Al-Jaami’ush Shaghir hanya uraiannya lebih luas.
- Kitab As-Sairu Al-shaghir (sejarah hidup kecil). Berisi tentang jihad (hukum perang)
- Ktab As-Sairul Kabiir (sejarah hidup besar). Berisi masalah-masalah fiqih yang ditulis oleh Muhammad bin Hasan
- Kitab Az-Ziyaadat.[1]
Keenam buku tersebut dikumpulkan dalam Mukhtashar al-Kafi yang disusun oleh Abu Fadhal Al-Muruzi.
- Tingkat kedua ialah kitab Masaa-ilun Nawadhir (persoalan langka)
Merupakan persoalan yang diriwiyatkan dari pasa pemuka mazhab di atas, tetapi tidak diriwayatkan dalam buku-buku yang sudah disebut tadi, diriwayatkan dalam buku-buku lain yang ditulis oleh Muhammad, seperti Al-Kisaniyat, Al-Haruniyyat, Al-Jurjaniyyat, Al-Riqqiyyat, Al-Makharij Fil Al-Hayil dan Ziyadat Al Ziyadat yang diriwayatkan oleh Ibnu Rustam. Buku-buku tersebut termasuk buku mengenai fiqih yang diimlakan (didiktekan) oleh Muhammad. Riwayat seperti itu juga disebut ghair zhahir al-riwayah karena pendapat-pendapat itu tidak diriwayatkan dari Muhammad dengan riwayat-riwayat yang zhahir (tegas) kuat, dan shahih seperti buku-buku pada kelompok pertama.
- Tingkat yang ketiga dinamakan Al-Fataawa Al-Waaqi’aat (kejadian dan fatwa)
Merupakan kumpulan pendapat sahabat-sahabat dan murid-murid Imam Abu Hanifah. Buku pertama mengenai al-Fatawa ialah Al-Nawazil ditulis oleh Faqih Abu Laits Al-Samarqandi. Setelah itu sekelompok syaikh menulis buku yang lain seperti Majmu’ al-Nawazil wa al-Waqiat yang ditulis oleh Al-Nathifi dan Al-Waqiat yang ditulis oleh Shadr A-Syahid Ibnu Mas’ud.
Dalam bidang fiqih ada kitab Al Musnad kitab Al-Makharij dan Fiqih Al-Akbar, dan dalam masalah aqidah ada kitab al-Fiqh Al-Asqar. Dalam bidang ushul fiqih buah pikiran Imam Abu Hanifah dapat dirujuk antara lain dalam Ushul as-Sarakhsi oleh Asy-Sarakhsi dan Kanz al-wusul ila ilm al usul karya Imam al-Bazdawi.
Di samping itu terdapat kumpulan pendapat Imam Hanafi yang berhubungan dengan masalah warisan yang bernama kitab Al-Faraidh dan kitab yang memuat maslah-masalah muamalat yang bernama Asy-Syuruuth.[6] Buku yang memuat sirah (biografinya) adalah Khabar Abu Hanifah karya Asy-Syaibany dan Abu Hanifah = Hayatihu, Wa’ Asruhu, Wa Arahu Wa Fiqhuhu karya Muhammad Abu Zahrah. Ada lagi kitab Al-Kharraajkarya Abu Yusuf murid Abu Hanifah, yaitu kitab pertama yang mula-mula meletakkan pokok-pokok undang-undang tentang perbendaharaan negara.
AKHIR HAYAT IMAM ABU HANIFAH
Selang beberapa hari setelah mendapatkan tahanan rumah, ia terkena penyakit, semakin lama semakin parah. Akhirnya ia wafat pada usia 68 tahun. Berita kematiannya segera menyebar, ketika Khalifah mendengar berita itu, ia berkata, “Siapa yang bisa memaafkanku darimu hidup maupun mati?” Salah seorang ulama Kufah berkata, “Cahaya keilmuan telah dimatikan dari kota Kufah, sungguh mereka tidak pernah melihat ulama sekaiber dia selamanya.” Yang lain berkata, “Kini mufti dan fakih Irak telah tiada.”
Jasadnya dikeluarkan dipanggul di atas punggung kelima muridnya, hingga sampai tempat pemandian, ia dimandikan oleh Al-Hasan bin Imarah, sementara Al-Harawi yang menyiramkan air ke tubuhnya. Ia dishalatkan lebih dari 50.000 orang. Dalam enam kali putaran yang ditutup dengan shalat oleh anaknya, Hammad. Ia tak dapat dikuburkan kecuali setelah shalat Ashar karena sesak, dan banyak tangisan. Ia berwasiat agar jasadnya dikuburkan di Kuburan Al-Khairazan, karena merupakan tanah kubur yang baik dan bukan tanah curian.
Disusun oleh: Anas Abdillah, S.Ud









